Kemudian, Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, tawaran resmi DPR terkait denda KSBE yaitu sebesar Rp300 juta.
Merespons hal tersebut, Eddy menyatakan, pemerintah menyesuaikan dengan pidana penjara atau denda pada kejahatan lainnya agar tak terjadi disparitas.
“Misalnya kita mencuri 5 tahun. Mengapa 5 tahun, mengapa tidak 10 tahun. Itu tidak pernah ditemukan basis rasionalnya. Kita hanya bisa temukan dengan basis interval supaya tidak terjadi gap (celah). Kalau dilihat pada ayat (2) ada pemberatan itu Rp75 juta dengan penyesuaian pidana 6 tahun, kita melakukan penyesuaian dengan pasal-pasal di atasnya,” ujarnya.
Kemudian, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, denda sebesar itu sama saja menganggap kejahatan seksual hal yang biasa.
Setelah perdebatan selama beberapa menit, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Dahana mengusulkan poin yang sudah disepakati dalam RKUHP mengenai ancaman pidana dan denda. Menurut dia, pidana penjara 4 tahun ini setara dengan kategori 4 yang dendanya sebesar Rp200 juta.
“Kalau denda ada 8 kategori, kategori 1 Rp1 juta, 2 Rp10 juta, Rp50 juta sampai Rp50 miliar. Terkait ancaman pidana 4 tahun ekuivalen kategori 4 karena kategori sedang, 4 itu nilainya Rp200 juta kalau merujuk RKUHP yang sudah disetujui,” tuturnya.