• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 Juta

Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 Juta

by Partaiku 008
April 4, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahterah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Kemudian, Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, tawaran resmi DPR terkait denda KSBE yaitu sebesar Rp300 juta.

Merespons hal tersebut, Eddy menyatakan, pemerintah menyesuaikan dengan pidana penjara atau denda pada kejahatan lainnya agar tak terjadi disparitas.

“Misalnya kita mencuri 5 tahun. Mengapa 5 tahun, mengapa tidak 10 tahun. Itu tidak pernah ditemukan basis rasionalnya. Kita hanya bisa temukan dengan basis interval supaya tidak terjadi gap (celah). Kalau dilihat pada ayat (2) ada pemberatan itu Rp75 juta dengan penyesuaian pidana 6 tahun, kita melakukan penyesuaian dengan pasal-pasal di atasnya,” ujarnya.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Kemudian, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, denda sebesar itu sama saja menganggap kejahatan seksual hal yang biasa.

Setelah perdebatan selama beberapa menit, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Dahana mengusulkan poin yang sudah disepakati dalam RKUHP mengenai ancaman pidana dan denda. Menurut dia, pidana penjara 4 tahun ini setara dengan kategori 4 yang dendanya sebesar Rp200 juta.

“Kalau denda ada 8 kategori, kategori 1 Rp1 juta, 2 Rp10 juta, Rp50 juta sampai Rp50 miliar. Terkait ancaman pidana 4 tahun ekuivalen kategori 4 karena kategori sedang, 4 itu nilainya Rp200 juta kalau merujuk RKUHP yang sudah disetujui,” tuturnya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Didenda Rp200 JutaRUU TPKS
Previous Post

Trio Moeldoko, Pramono dan Pratikno Dicecar Sejumlah Anggota Komisi II DPR soal Jokowi 3 Periode

Next Post

Sekretariat Kabinet Buka Suara soal Dana Gerakan Jokowi 3 Periode

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.