Rapat pun menyepakati denda yang diatur dalam Pasal 7A ayat (1) huruf c diperberat menjadi Rp200 juta dari sebelumnya Rp50 juta; dan ayat (2) huruf b untuk pelaku yang melakukan apa yang diatur pada ayat (1) untuk tujuan pemerasan, pengancaman, memaksa, menyesatkan dan memperdaya, menjadi Rp300 juta dari sebelumnya Rp75 juta.
(mts/tsa/bmw)
Page 3 of 3