Partaiku.id – Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Barat menjadi sorotan beberapa waktu belakangan. Pemerintah dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan yang pertama kali. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi Perludem, Kode Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI meminta Kemendagri membatalkan penunjukan itu.
Sejauh ini, pemerintah menyatakan bahwa penunjukan itu sesuai aturan. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penunjukan tersebut dibenarkan oleh undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud salah satunya menjelaskan soal putusan MK nomor 15/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Menurutnya, dalam pertimbangan hukum perkara itu MK menyatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.
Instansi tersebut antara lain kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.