Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, menurutnya, MK juga menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, diizinkan untuk menjadi penjabat kepala daerah.
Senada dengan Mahfud, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan syarat untuk dapat diangkat menjadi Pj kepala daerah adalah menduduki JPT madya untuk gubernur dan JPT pratama untuk bupati.
“TNI aktif kan, dibolehkan untuk menduduki jabatan (JPT) di 10 instansi yang disebutkan dalam UU ASN. Maka, JPT dari TNI aktif di 10 instansi itu secara ketentuan boleh dong (menjadi Pj Kepala daerah),” jelas Fajar.
Namun, sejumlah pakar tidak setuju dengan klaim pemerintah. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Malang,Wiwik Budi Wasito memiliki tafsir berbeda soal putusan MK nomor 15.
Dalam pertimbangan hukum putusan itu, menurutnya MK sudah jelas menyatakan jika merujuk pasal 47 UU TNI, pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.