“Pada halaman 50-52 dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyatakan pada pokoknya TNI/Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas, kemudian dia bisa ikut dalam seleksi yang harusnya itu dilaksanakan demokratis, transparan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Wiwik saat dihubungi.
Ia mengatakan pertimbangan hukum putusan itu berkaitan dengan putusan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Dalam pertimbangan perkara nomor 67, kata dia, MK menyatakan terkait pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan, harus dilaksanakan dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
“MK pun dalam pertimbangan hukum itu menyatakan pemerintah perlu terbitkan peraturan pelaksana untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tadi itu, termasuk menindaklanjuti pasal 201 UU tentang Pilkada,” katanya.
Menurutnya, yang jadi masalah, pertimbangan hukum seringkali diabaikan jika amar putusan menolak permohonan.
“Padahal putusan mahkamah itu satu kesatuan antara pertimbangan hukum dengan amar putusan. Pesan konstitusional atau amanah konstitusional dari putusan mahkamah itu jangan hanya dibaca amar putusan. Tapi alasan uraian hukum yang disampaikan mahkamah dalam pertimbangan hukumnya itu,” katanya.


