“Jadi pembangkangan terhadap putusan MK ini bukanlah pertama kalinya dilakukan pemerintah,” imbuhnya.
MK Persoalkan Aturan Pelaksana
Mahkamah Konstitusi mempersoalkan tidak adanya aturan pelaksana sebagaimana diperintahkan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
“Hanya memang masalahnya, tidak dibentuk dulu aturan pelaksana sebagaimana diperintahkan Putusan MK,” kata Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi.
Fajar mengatakan peraturan pelaksana itu mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme dan syarat yang terukur bagi calon Pj kepala daerah.
“Transparansi, akuntabilitas pengangkatan penjabat kepala daerah, potensial dipertanyakan publik,” kata Fajar.
Dalam sebuah diskusi virtual, Fajar mengatakan peraturan pelaksana ini merupakan bagian dari mandat konstitusional (judicial order) yang termuat dalam putusan MK kepada pemerintah.
MK memerintahkan proses pemilihan Pj kepala daerah tetap harus dilakukan dalam ‘terminologi demokratis’.
“Karena itulah maka MK dalam putusan ini mengatakan untuk terminologi dipilih secara demokratis maka pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksana,” kata Fajar.
(yoa/iam/pmg)


