Partaiku.id – Presiden Jokowi menyatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur bakal terus berlanjut meski masa pemerintahannya akan berakhir pada 2024. Ia mengatakan, pembangunan IKN dijamin oleh Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR.
“Ada yang bertanya lagi, ini nanti 2024 dilanjutkan apa tidak, lho, sudah ada undang-undangnya, didukung oleh 93 persen di DPR, di parlemen, kurang apa lagi?” kata Jokowi saat membuka Kongres XXXII PMKRI di Samarinda, Rabu (22/6).
Jokowi mengatakan, pemindahan ibu kota merupakan sebuah gagasan lama yang belum pernah dieksekusi sebelumnya. Ia menuturkan, ide ini sudah muncul sejak masa pemerintahan Presiden Sukarno yang mewacanakan pemindahan ibu kota ke Palangkaraya.
Rencana ini juga muncul di masa pemerintahan berikutnya. Namun, wali kota Solo itu mengatakan, rencana memindahkan ibu kota kini sudah dapat dieksekusi karena dijamin oleh Undang-Undang IKN.
“Jadi kalau ada yang masih meragukan, jadi pindah atau tidak, undang-undangnya sudah ada,” ujar Jokowi.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menegaskan, pembangunan IKN dilaksanakan hingga 2045.