Dengan adanya landasan hukum itu, Puan menyebutkan, siapa pun presidennya nanti, pembangunan IKN terus berlanjut.
“UU IKN sudah disahkan di DPR, artinya sudah ada panduan hukum (Presiden yang akan datang) harus meneruskan atau melanjutkan IKN ke depan,” ujar Puan, Rabu (22/6).
Selain itu Puan menjelaskan, UU IKN juga mengatur pembangunan ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan secara multiyears Pasalnya, pembangunan IKN diprediksi memakan waktu hingga 23 tahun. Ia menyebut masalah anggaran pembangunan IKN Nusantara sudah dipersiapkan dengan matang.
“DPR sudah berkoordinasi melalui Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan untuk nantinya itu bisa merealisasikannya. Sehingga ketika ada pergantian tampuk kepresidenan, insya Allah IKN masih tetap bisa berjalan sambil menunggu Presiden yang akan dilantik,” sambung Puan.
Presiden Jokowi berharap, Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur bisa menjadi magnet bagi talenta-talenta digital. Presiden mengatakan, ibu kota baru itu harus bisa menarik para ahli digital bukan hanya mereka yang berasal dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain.