Ditambahkan legislator asli Cirebon ini, kondisi tersebut membuat para anak didik dan siswa yang berasal dari wilayah yang belum memiliki SMA Negeri akan kalah dalam PPDB karena sistem zonasi yang diberlakukan akan membuat calon siswa dari luar wilayah tidak menjadi prioritas dan terpaksa tereliminasi serta hanya masuk di sekolah swasta.
“Tentu kesempatan siswa dari luar wilayah akan sulit. Kesempatan untuk sekolah di sekolah negeri akan lebih kecil ketimbang dengan calon siswa,” ujarnya.
Disebutkan di Kabupaten Cirebon, wilayah yang masih belum memiliki sekolah negeri yakni Sedong, Susukan Lebak, Pasaleman, bahkan yang wilayah penyangga ibukota seperti Talun.
Dijelaskan Bambang, khusus untuk calon USB di Tengahtani untuk tahun ini masih belum bisa direalisasikan. Ada beberapa tahapan yang saat ini masih berproses. Di antaranya ketersedian lahan dan lain-lain. Jika lancar, proses tersebut baru bisa dilaksanakan di tahun 2022.
“Ada dua opsi lahan yang akan digunakan, apakah menggunakan lahan milik desa atau lahan milik PSDA provinsi. Ini yang nanti harus ditempuh legal formalnya. Apakah tukar guling atau hibah tentu harus ditempuh secara prosesdural,” imbuhnya.
Selain itu, untuk alokasi anggaran USB di Kabupaten Cirebon, pemerintah provinsi aat masih belum menganggarkan. Kemungkinan paling cepat, USB baru bisa direalisasikan jika semua proses dan tahapan sudah selesai ditempuh.
“Saya kira jika prosesnya lancar, tahun 2022 baru bisa dianggarkan. Oleh karena itu saya minta pada penggagas agar terus bersemangat melakukan upaya-upaya merealisasikan sekolah tersebut. Kami di DPRD akan siap mensupport tahapannya,” jelasnya.