“Kalau revisi pasti mungkin ada tapi tidak terlalu signifikan, karena ini kan tiga DOB yang baru tapi kan kalau jumlah pemilihnya tidak berubah,” ujar John Wempi.
“Revisi bukan berarti menggeser jadwal yang sudah ditetapkan. Tetap tanggal 14 Februari 2024 jadwal nasional,” imbuhnya.
Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan menjadi UU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkap pihaknya membutuhkan payung hukum untuk menanggung konsekuensi pembentukan daerah baru saat tahapan Pemilu.
Ia menjelaskan perubahan baru itu akan berpengaruh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim menyebut batas akhir waktu revisi adalah akhir tahun 2022.
“Karena Februari sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan, sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Semantara itu, Komisi II DPR mengusulkan agar diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi pemilihan anggota DPR di Pemilu 2024 dari tiga provinsi baru di Papua.