DPR menganggap lebih baik pemerintah menerbitkan perppu karena bisa dilakukan lebih cepat ketimbang merevisi UU Pemilu.
“Tinggal nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah, apakah revisi UU itu bentuknya revisi UU dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah, atau cukup perppu,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
(lna/tsa)
Page 3 of 3