• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Pemecatan Menkes, Pimpinan DPR Minta UU Kedokteran Direvisi

Pemecatan Menkes, Pimpinan DPR Minta UU Kedokteran Direvisi

by Partaiku 008
March 28, 2022
in Partai Gerakan Indonesia Raya

“Saya fikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Terawan telah resmi dipecat sebagai anggota IDI. Pemecatan itu berdasarkan keputusan MKEK IDI.

Terawan sebelumnya dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. Hasil rapat MKEK IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.

BacaJuga

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa seperti dikutip detikcom, Sabtu (26/3).

Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).

“Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya ya,” kata Nasrul.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Gerindra#Menkes#Pemecatan Menkes#Terawan Agus PutrantoPimpinan DPR Minta UU Kedokteran DirevisiSufmi Dasco Ahmad
Previous Post

Politikus Roy Suryo Wanti-wanti Sirkuit Mandalika Jadi Proyek Mangkrak

Next Post

Anggarkan Rp59 M Ganti Gorden Rumah Dinas dan Aspal Parlemen

Related Posts

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0

Fraksi Gerindra Apresiasi Kenaikan Pendapatan Daerah, Ingatkan Risiko Defisit APBD Tegal 2025

July 10, 2025
0

Rayakan HUT ke-17, Tidar Jakarta Barat Gelar Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Wujudkan Semangat Toleransi

July 8, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.