• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Pemerintah Bantah Mau Larang Sepiker Masjid Lewat Surat Edaran Menteri Agama

Pemerintah Bantah Mau Larang Sepiker Masjid Lewat Surat Edaran Menteri Agama

by Partaiku 008
February 23, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahterah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Pemerintah Bantah Mau Larang Sepiker Masjid Lewat Surat Edaran Menteri AgamaPartaiku.id – Kantor Staf Presiden (KSP) membantah jika ada anggapan pemerintah berniat melarang pengeras suara masjid melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Akhmad mengatakan pemerintah berniat mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Pasalnya, penggunaan sepiker masjid sering menjadi pembahasan, terutama di daerah-daerah plural.

“SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial,” ungkap Rumadi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).

“Jadi, tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara,” sambungnya.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Rumadi menyampaikan penggunaan sepiker masjid yang tak sesuai aturan sering kali memicu konflik sosial. Dia mencontohkan kasus di Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Menurut Rumadi, aturan yang baru dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperjelas acuan penggunaan pengeras suara masjid. Dengan demikian, masjid tetap bisa melakukan syiar tanpa harus mengganggu umat agama lain.

“Jangan sampai persoalan pengeras suara yang ‘sunah’ untuk syiar agama justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial,” ucap tokoh Nahdlatul Ulama itu.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #PDIPPemerintah Bantah Mau Larang Sepiker Masjid Lewat Surat Edaran Menteri AgamaRumadi Akhmad
Previous Post

Ketua DPD Gerindra Optimistis Menang di 2024, Yakin Prabowo Presiden

Next Post

Survei Partai Golkar Turun, di Bawah PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.