Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Menag Nomor 5 Tahun 2022. Aturan itu mengatur teknis penggunaan sepiker di masjid.
Beberapa aturan yang dicantumkan adalah pengeras suara masjid maksimal 100 desibel dengan suara yang tak sumbang. Selain itu, ada pula aturan penggunaan sepiker masjid bagian luar paling larut hingga pukul 22.00 pada malam takbiran.
Ada pula ketentuan pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara bagian dalam. Untuk pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha, pengurus masjid dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.
(dhf/bmw)