Partaiku.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik berkata hal itu merujuk rencana yang pernah disampaikan pemerintah dan DPR. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan kapan aturan itu terbit.
“Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan November 2022 ini, perppu akan disahkan,” kata Idham saat dihubungi, Senin (14/11).
Menurut Idham, KPU mendukung rencana itu. Dia berkata KPU memerlukan perppu tersebut dalam waktu dekat.
Hal itu disebabkan tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI akan dimulai pada 6 Desember. KPU butuh landasan hukum untuk menyelenggarakan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB).
“Perppu itu sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di tiga DOB. KPU di tiga DOB itu ketika dibentuk nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersepakat memekarkan provinsi Papua. Ada tiga provinsi baru hasil pemekaran, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.