• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Pemerintah-DPR Setop Bahas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana

Pemerintah-DPR Setop Bahas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana

by Partaiku 008
April 16, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

“Ternyata hampir dua tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” papar Yandri.

“Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB,” sambungnya.

Komisi VIII DPR meyakini penggunaan Perpres hanya akan memperlemah eksekusi dan koordinasi BNPB nantinya. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya menanggulangi bencana.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“Kalo itu kita bubarkan kita tiadakan di uu yg kita bahas ini justru kita kembali mundur itu yg kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu,” ujar Yandri.

Berhentinya pembahasan rancangan peraturan yang menjadi inisiatif DPR ini menandai RUU Penanggulangan Bencana keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Yandri menyebut Komisi VIII DPR akan tetap membahas RUU ini secara internal sembari menunggu pemerintah juga mematangkan konsep-konsep di dalamnya.

“Bila nanti misalkan sudah ada titik temu semacam kesepahaman yang sudah dibangun bisa jadi rancangan UU [Penanggulangan] Bencana dihidupkan kembali untuk dibahas secara bersama-sama,” pungkas Yandri.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: # Pemerintah-DPR Setop Bahas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana#BNPB#PAN#PDIPTri RismahariniYandri Susanto
Previous Post

Prasetyo Edi Marsudi Terima Surat Penggantian M Taufik: Dipelajari Dulu

Next Post

Golkar dan PKS Tetap Tolak Wacana Interpelasi Formula E

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.