“Ternyata hampir dua tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” papar Yandri.
“Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB,” sambungnya.
Komisi VIII DPR meyakini penggunaan Perpres hanya akan memperlemah eksekusi dan koordinasi BNPB nantinya. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya menanggulangi bencana.
“Kalo itu kita bubarkan kita tiadakan di uu yg kita bahas ini justru kita kembali mundur itu yg kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu,” ujar Yandri.
Berhentinya pembahasan rancangan peraturan yang menjadi inisiatif DPR ini menandai RUU Penanggulangan Bencana keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Yandri menyebut Komisi VIII DPR akan tetap membahas RUU ini secara internal sembari menunggu pemerintah juga mematangkan konsep-konsep di dalamnya.
“Bila nanti misalkan sudah ada titik temu semacam kesepahaman yang sudah dibangun bisa jadi rancangan UU [Penanggulangan] Bencana dihidupkan kembali untuk dibahas secara bersama-sama,” pungkas Yandri.