“Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya,” aku dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mengubah ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yang menyebut JHT bisa cair sebulan setelah pekerja berhenti dari perusahaan.
Aturan itu menuai reaksi keras dari kalangan buruh dan karyawan. Pasalnya, regulasi itu membuat mereka tak bisa mencairkan JHT di saat ‘resign’, kena PHK, atau pensiun dini.
(dhf/arh)