Partaiku.id – Pemerintah pusat RI mulai menyusun aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu terdiri dari dua peraturan pemerintah, tiga peraturan presiden (Perpres), dan tiga peraturan menteri/lembaga.Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Febry Calvin, mengatakan, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.
Sedangkan, tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.
“Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok kamis (3/2). Dan hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022,” ujar Febry.
Febry menjelaskan, pembahasan aturan turunan itu bagian dari upaya pemerintah untuk percepatan pembangunan IKN pada 2022-2024. Pihaknya, juga telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait mengenai hal ini.