“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” ujarnya.
Sementara itu terkait kesiapan lahan, Kementerian LHK sudah mencadangkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK), dan siap dilepaskan. Febry mengatakan pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN.
Febry menambahkan, ihwal rencana pembangunan infrastruktur, PUPR yang membawahi satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan. Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.
“Grand design sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya,” sambungnya.