“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana fakta diurai di atas Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum,” tegas Anwar Usman.
Anwar Usman meyakini, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Berdasarkan UUD tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohonan untuk seluruhnya,” kata dia.
Page 2 of 2