• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Pemindahan Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur, DPR Sebut Perubahan Status DKI Pakai Perundangan Baru

Pemindahan Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur, DPR Sebut Perubahan Status DKI Pakai Perundangan Baru

by Partaiku 008
January 18, 2022
in Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahterah

Pemindahan Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur, DPR Sebut Perubahan Status DKI Pakai Perundangan BaruPartaiku.id – Pemerintah bersama DPR bakal menyusun undang-undang baru untuk menetapkan status Jakarta setelah Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sah menjadi Undang-undang.UU baru itu menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Ibu kota baru Indonesia ini bernama Nusantara.

“Harus UU baru. Perubahan statusnya harus UU baru,” kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Doli menyebut pihaknya sudah sempat menyinggung soal status Jakarta sebagai IKN dalam pembahasan RUU IKN beberapa waktu lalu.

BacaJuga

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut sepakat bahwa Jakarta harus tetap diberikan status kekhususan karena memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia.

“Khususnya nanti kita cari, karena bagaimanapun kan Jakarta ini punya sejarah buat Indonesia sudah berkontribusi besar sekian ratus tahun dan sudah mapan,” katanya.

Namun, kata Doli, baik DPR atau pemerintah belum berinisiatif untuk mengusulkan pembuatan regulasi terkait Jakarta sejauh ini.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #PKSDPR Sebut Perubahan Status DKI Pakai Perundangan BaruPartai GolkarPemindahan Ibu Kota Negara Dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur
Previous Post

Ganjar Dapat Penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia

Next Post

Puan Maharani Minta Surat Presiden RUU TPKS, Istana Tunggu Naskah Resmi DPR

Related Posts

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

July 2, 2025
0

PKS Apresiasi Target Swasembada Energi Presiden Prabowo: Senada dengan Visi Partai

June 30, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.