Sementara berbagai kalangan menilai pendataan yang dilakukan pemerintah daerah itu, terlambat meski baru satu hari penerapan PPKM darurat dilakukan, bahkan kinerja dinas terkait dinilai tidak cepat tanggap karena baru melakukan pendataan.
“PPKM darurat sudah diberlakukan, pendataan warga terdampak dan penerima bantuan baru dilakukan, ini jelas sangat terlambat dan dapat menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Kalau baru mendata, kapan akan disalurkan, seharusnya pemkab khususnya dinas sudah siap,” kata Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan.
Ia menjelaskan, lambatnya dan tidak berfungsinya masing-masing dinas terkait, selama pandemi dalam melakukan pendataan, sangat terlihat ketika pemkab membutuhkan data warga terdampak pandemi yang sudah berjalan selama dua tahun.
“Seharusnya dinas terkait, sudah memiliki data tersebut, bukan baru akan mendata karena warga yang terdampak jumlahnya ters bertambah selama pandemi terjadi. Harapan kami, jangan sampai niat baik pemerintah menjadi permasalah baru ditengah masyarakat,” katanya.