Partaiku.id – DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).
Dalam rapat, mereka juga sepakat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 digelar pada 27 November.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat.
“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024,” sambungnya.
Sebelumnya, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.