“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” kata Tito.
“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” sambungnya.
Senada, Ketua KPU Ilham Saputra, mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.
“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.
(mts/bmw)