Partaiku.id – DPR dan pemerintah telah menyepakati Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (7/6) malam. “Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024…. Proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat.
PKPU tentang tahapan serta jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 di dalamnya mengatur sejumlah proses tahapan yang akan dimulai 14 Juni mendatang. Mulai dari proses pendaftaran partai peserta pemilu, verifikasi, durasi masa kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Hasil kesepakatan dalam rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka meminta pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang dan jasa.
Proses pengadaan barang dan jasa dinilai memerlukan aturan baru seiring durasi masa kampanye yang dipangkas hanya menjadi 75 hari. Menurut Tito dalam rapat, durasi masa kampanye yang dipersingkat akan berdampak pada proses distribusi logistik pemilu.