Partaiku.id – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan Serangan Umum 1 Maret bukan merupakan upaya individual, tetapi usaha bersama. Pernyataan itu menyusul polemik ketiadaan nama Presiden kedua RI Soeharto dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN).
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan pihaknya menyiapkan naskah akademik dengan berbagai data dan fakta sejarah. Naskah itu yang dipakai sebagai landasan keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
“HPKN ini akan memberikan kejernihan berpikir untuk upaya menegakkan kedaulatan negara bukanlah upaya individual, tetapi sebagai upaya yang dilaksanakan secara kolektif oleh seluruh komponen bangsa berdasarkan peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing,” kata Dian dalam diskusi daring yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Senin (7/3).
Pihaknya telah mengeksplorasi dan menganalisis peran berbagai tokoh yang terlibat dalam Serangan Umun 1 Maret. Kemudian, Pemprov DIY mencantumkan para tokoh itu ke dalam naskah akademik.
Menurut Dian, tak ada penyingkiran tokoh tertentu. Pemprov DIY justru menempatkan seluruh tokoh dalam kapasitas sebenarnya berdasarkan fakta sejarah.