Partaiku.id – Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan penetapan Emil Elestianto Dardak sebagai Ketua DPD Demokrat Jawa Timur sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi Nomor 02 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan untuk merespons ketidakpuasan sejumlah Ketua DPC di Jatim yang mempermasalahkan penetapan Emil Dardak.
“Penetapan Emil Dardak sudah sesuai dengan AD/ART dan PO [Peraturan Organisasi] 02/2022 dan proses pendalaman dan pertimbangan yang komprehensif,” ujar Herman melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Herman berpendapat semestinya para Ketua DPC memahami mekanisme pengambilan keputusan pimpinan partai saat ini. Ia mengklaim AD/ART dan PO 02/2022 telah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada para Ketua DPD dan DPC sebelumnya.
“Prosesnya sangat demokratis, karena hanya Bakal Calon yang cukup memenuhi 20 persen dukungan pemilik suara dapat maju sebagai calon. Ruang 20 persen threshold untuk memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk bisa maju dan bukan banyak-banyakan dukungan, hal ini untuk menghindari proses pemilihan yang pragmatis,” tutur dia.