Partaiku.id – Mendagri Tito Karnavian memastikan, sosok pengganti Anies Baswedan bukan berasal dari partai politik (parpol). Pasalnya, di dalam aturan, pj kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
“Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon 1,” kata Tito.
Namun demikian, Tito mengaku belum menerima masukan terkait sosok penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.
“Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga,” ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Tito menjelaskan, Kemendagri belum mendapat masukan lantaran masih fokus mengurus kepala daerah yang masa jabatannya habis bulan September 2022.
Untuk Anies yang masa jabatannya berakhir pada Oktober, maka Kemendagri baru akan membahasnya di bulan September.
“Yang bulan Agustus, kami kerjakan di bulan Juli. Yang bulan September ini kami kerjakan di akhir bulan Agustus. Kami masih fokus yang beberapa daerah lagi yang di bulan September,” tuturnya.