Sebelumnya sejumlah perwakilan pimpinan komunitas umat beragama di provinsi Bali, memberikan tanggapannya terhadap draf RUU Provinsi Bali sebagai inisiatif dari DPR RI yang nantinya akan dibawa oleh Komisi II DPR RI untuk kemudian dibahas bersama dengan pemerintah. Salah satunya perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyetujui draf RUU tentang Provinsi Bali untuk segera disahkan menjadi UU.
“Kami dari MUI sudah membaca draf yang sudah diberikan, setelah kami baca dan kami timbang, ini merupakan draf yang sangat baik. Kami dari MUI men-support sepanjang memang drafnya itu seperti yang kita baca, jadi memang mengedepankan kebinekaan, keberagaman, keharmonisan dan untuk itu kita minta agar RUU ini untuk disegerakan disahkan menjadi UU,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan dari perwakilan Majelis Tinggi Agama Konghuchu (MATAKIN) yang turut menyetujui isi di dalam draf RUU tentang Provinsi Bali dan turut mendorong agar disahkan menjadi UU. “Kami sangat menyetujui RUU dari provinsi Bali ini di mana seperti yang disampaikan keberagaman itu sudah ditunjukan dan tidak ada lagi istilah minoritas atau mayoritas. Jadi keberagaman di Bali betul-betul bisa bersatu apalagi sebagai daerah wisata tentu sangat menghargai hal-hal seperti itu mudah-mudahan ini bisa segera disahkan,” harapnya.