Partaiku.id – Komnas HAM menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu 2024 berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, isu tersebut akan memberikan dampak tidak hanya pada situasi politik, tapi juga keamanan di Indonesia.
“Ini isu jadi isu yang penting bahwa dengan adanya penundaan pemilu maka berpotensi ini situasinya menjadi tidak stabil, menimbulkan instabilitas politik dan keamanan,” ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Pramono mengingatkan, ketidakstabilan politik dan keamanan ini akan mengganggu jalannya pemerintahan. Selain itu bisa memicu kerusuhan massal dan pergolakan di tingkat daerah.
Putusan itu, lanjut Pramono, juga berpotensi melanggar hak konstitusi negara.
Sebab, putusan tersebut mengubah regulasi pemilu 5 tahun sekali yang disebut dalam konstitusi.