Partaiku.id – Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti, S.Ab., berharap ada sanksi atau hukuman pidana bagi para pelaku kawin kontrak, terutama terhadap pria agar muncul efek jera. Pasalnya, isi Perbup Pencegahan Kawin Kontrak belum memuat sanksi hukum terhadap para pelakunya.
“Harapannya, jangan sampai Perbup Pencegahan Kawin Kontrak sebatas formalitas menjalankan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, tetapi aksi nyata sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu,” ujar politisi PDI Perjuangan asli Cianjur ini.
Ia optimistis menyambut Peraturan Bupati (Perbup) Pencegahan Kawin Kontrak resmi diberlakukan. Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan juga perbup dapat mencegah praktik ilegal kawin kontrak, bukan sekadar formalitas.
“Kawin kontrak jelas sangat merugikan kaum perempuan dan dinilai sebagai prostitusi terselubung. Oleh karena itu, setelah perbup terbit, kami sebagai kaum perempuan sangat menyambut antusias peraturan ini dan diharapkan dapat melindungi mereka, kami akan menyosialisasikan perbup ini kepada masyarakat termasuk kepada korban kawin kontrak,” kata Weni, legislator PDI Perjuangan asal Dapil Jabar 4 Kabupaten Cianjur, baru-baru ini.