Seperti diketahui, kasus kawin kontrak ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kabupaten Cianjur. Sampai Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak sebagai upaya melindungi kaum perempuan di Cianjur dari praktik ilegal seperti itu.
Saat ini Perbup tersebut akan dievaluasi Pemprov Jabar. Setelah itu, Perbup akan diberi nomor dan sudah bisa ditetapkan. Dilansir dari hasanah.id.
Sumber: https://www.gesuri.id/pemerintahan/perbup-kawin-kontrak-harus-ada-hukuman-pidana-bagi-pelaku-b2c4IZ0Q4
Page 2 of 2