Partaiku.id – Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun mengapresiasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang lebih efektif mencatat pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Pemberian efek jera bagi pelanggar dapat menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, dengan banyaknya pelanggaran yang tercatat maka denda tersebut dapat dioptimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada.
“Bagaimana ke depan untuk perbaikan fasilitas dan lain-lain, sehingga upaya pencegahan-pencegahan kemacetan, upaya-upaya perbaikan di sektor lalu lintas itu bisa diperbaiki,” kata Tama dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk ‘Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik’, Jumat (4/11/2022).
Jika pemasukan tersebut dikelola dengan baik, menurut Tama juga memberikan dampak positif bagi Kepolisian dalam hal kepercayaan publik.
“Juga bisa menjadi nilai tambah positif bagi kepolisian terkait dengan bagaimana mengelola uang-uang dari pendapatan negara secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menyatakan jajarannya telah menerapkan tilang elektronik sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE.