Maka itu, Jansen meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Djoko agar menjalankan masa hukumannya. Hal ini agar tak mencegah polemik yang berkepanjangan. Sementara, para pihak yang terlibat juga perlu diproses hukum.
“Ketimbang terus gonjang ganjing dan merusak ‘wajah pemerintahan yang katanya tanpa beban ini’, lebih baik sarankan dia jalani aja hukumannya. Serta semua yang terlibat dalam pembobolan ini diproses,” ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Pencopotan dari posisi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim lantaran Prasetijo terbukti bersalah menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko.
Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam TR itu disebutkan, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Selain itu, Brigjen Prasetijo juga ditahan selama 14 hari di sel khusus.
“Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Rabu, 15 Juli 2020.