Kemudian, Polri juga memeriksa data Interpol terkait hilangnya red notice buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini. “Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Hub Inter (Divisi Hubungan Internasional Polri),” ujarnya.
Di samping itu, Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan juga resmi dicopot dari jabatannya karena membantu buronan Djoko Tjandra dalam pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Udah dicopot oleh atasannya langsung kemarin tanggal 10 Juli terhitung 10 Juli dia ditarik ke wali kota jadi staf salah satu bagian,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.
Kehebohan Djoko Tjandra muncul karena mendaftarkan PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Padahal, statusnya buronan Kejaksaan Agung.
Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Dia merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.