Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik permintaan Presiden Joko Widodo agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Dasco mengatakan, Fraksi Gerindra setuju RKUHP yang dianggap kontroversial itu tidak segera disahkan dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
“Karena itu sekali lagi hal yang disampaikan oleh presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengundang-undangan RUU KUHP tersebut,” ujar Dasco melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2019).
Menurut Dasco, Fraksi Gerindra sejak awal pembahasan berupaya agar pasal-pasal kontroversial tidak diatur dalam RKUHP.
Ia mengatakan, fraksinya selalu mendengarkan aspirasi dari konstituen Partai Gerindra, seperti mahasiswa dan ibu-ibu. Namun, pernyataan Dasco tersebut bertolak belakang dengan sikap Fraksi Partai Gerindra saat rapat kerja pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah pada Rabu (18/9/2019).
Dalam penyampaian pandangan mini fraksi yang dibacakan oleh Faisal Muharram, Gerindra menyetujui RKUHP disahkan sebagai undang-undang. Bahkan, Gerindra meminta sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo atau hidup bersama di luar ikatan perkawinan diperberat menjadi satu tahun.