“Dalam upaya peningkatan kuantitas dan kualitas manasik haji itu, Kementerian Agama dapat melibatkan secara aktif lembaga pendidikan dan atau organisasi kemasyarakatan Islam yang kredibel dan kompeten dalam memberikan ilmu manasik haji kepada calon jamaah haji sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui fasilitas untuk jamaah haji Indonesia yang ada di Mina cukup baik tapi tidak sesuai ekspektasi.
Hal itu lantaran pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini Indonesia dikenai biaya tambahan sebesar Rp1,5 triliun.
Untuk itu, Menang mengatakan hal tersebut akan menjadi catatan evaluasi dalam penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya demi kenyamanan dan keamanan jamaah haji Indonesia.