Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Persaingan Dua Kader PDIP Rebutkan Kursi Ketua DPRD Surabaya

Perebutan kursi Ketua DPRD Surabaya Periode 2019-2024 semakin memanas. Ini tidak lepas dari rekomendasi yang dikeluarkan DPC PDIP Surabaya Vs DPD PDIP Jatim.

Kandidat Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024 dari PDIP sebagai pemenang pemilu 2019 di Surabaya semakin mengerucut.

Saat ini ada dua nama yang menguat untuk mengisi posisi sebagai Ketua DPRD Surabaya periode 2019-2024 dari PDIP. Yakni, Adi Sutarwijono atau Awi dan Syaifudin Zuhri atau Ipuk.

Adi Sutarwijono atau Awi saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya. Sedangkan Syaifudin Zuhri atau Ipuk adalah mantan Sekertaris DPC PDIP Surabaya.

Keduanya bersaing untuk mendapat restu dari DPP PDIP setelah keduanya diusulkan sebagai kandidat ketua DPRD.

PDIP yang berhasil merebut 15 kursi dari 50 kursi DPRD Surabaya sekaligus menjadi pemenang pemilu.

Sebagaimana aturannya, peraih kursi terbanyak berhak menjadi ketua DPRD. Yang unik, Awi diusulkan oleh DPC PDIP Surabaya bersama Baktiono (Sekertaris DPC PDIP) dan Dyah Katarina (istri Bambang DH).

Sedangkan Ipuk diusulkan DPD PDIP Jatim. Padahal Ipuk sendiri tidak masuk struktur kepengurusan DPC PDIP.

“Hasil dapat Fraksi PDIP telah menetapkan Baktiono sebagai Ketua Fraksi PDIP. Kalau sudah menjabat ketua Fraksi artinya tertutup sudah peluang Baktiono sebagai ketua dewan,” kata Sukadar, anggota Fraksi PDIP yang ikut dalam rapat fraksi, Kamis (29/8/2019).

Baktiono sempat dinominasikan sebagai kandidat ketua DPRD karena pengalamannya yang telah 5 periode ini sejak 1999 menjadi anggota DPRD Surabaya.

Dia diusulkan DPC PDIP sebagai kandidat bersama Awi dan Dyah. Baru setelahnya muncul nama Ipuk yang diusulkan DPD PDIP Jatim ke DPP sebagai calon ketua DPRD.

Saat dikonfirmasi, Awi menegaskan, bahwa dirinya mengikuti apa saja yang menjadi aturan partai.

“Saya harus tunduk dan mendukung apa pun keputusan DPP PDIP terkait ketua DPRD nanti,” kata Awi.

Untuk menjadi ketua DPRD Surabaya, PDIP membuat mekanisme tersendiri. Salah satunya adalah harus mengikuti uji kelayakan atau fit and propertest di DPP.

Semua kewenangan sepenuhnya ada di DPP untuk menetapkan siapa ketua DPRD Surabaya.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker