Partaiku.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres Otorita IKN). Penandatanganan itu membuat instansi yang dikepalai Bambang Susantono resmi didirikan.T ak hanya itu, mereka juga secara resmi menangani persiapan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
“Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra,” bunyi pasal3 ayat (1) Pepres Otorita IKN.
Salah satu hal yang diatur dalam Perpres itu adalah fungsi Otorita IKN. Instansi itu memiliki fungsi persiapan pemindahan ibu kota hingga pelayanan perizinan investasi.
Pepres No. 62 Tahun 2022 juga mengatur struktur kelembagaan Otorita IKN Nusantara, termasuk pengaturan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pegawai instansi tersebut.
Proses penunjukan dan pelimpahan kewenangan Kepala Otorita IKN Nusantara juga diatur dalam Perpres tersebut. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara akan menjabat selama lima tahun dan dapat diberhentikan seketika oleh presiden.