“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi pasal 9 ayat (1).
Bagian akhir Perpres Otorita IKN mengatur persiapan pemindahan ibu kota negara. Perpes itu mewajibkan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara melapor ke presiden.
“Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan,” bunyi pasal 34.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Dia menyebut kebijakan itu sebagai upaya pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia.
Rencana itu telah mendapat restu DPR melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota negara tinggal menunggu keputusan presiden pemindahan ibu kota negara.
(dhf/chri)