• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT 56 Tahun Menuai Polemik Publik

Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT 56 Tahun Menuai Polemik Publik

by Partaiku 008
February 14, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT 56 Tahun Menuai Polemik PublikPartaiku.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik publik. Dalam aturan itu disebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan JHT saat usia peserta 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat tetap. Sejumlah pengamat politik menilai aturan tersebut membuat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah luntur.

Menanggapi aturan JHT itu, publik pun langsung merespons, sebagian masyarakat terutama dari kalangan buruh menolak aturan baru pencairan JHT. Tercatat, ratusan ribu orang telah menandatangani petisi daring di situs change.org untuk membatalkan aturan tersebut.

Namun, di sisi lain, menurut Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo, polemik aturan JHT itu juga bisa mendongkrak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Momen ini mirip dengan tahun 2015. Kala itu, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menetapkan JHT baru bisa cair jika peserta telah terdaftar selama 10 tahun. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 menuai protes keras dari publik. Tak sampai sepekan, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Hanif untuk merevisi aturan itu.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Jokowi#PDIPJHTPersyaratan Pembayaran Manfaat JHT 56 Tahun Menuai Polemik Publik
Previous Post

Fit and Proper Test 14 Calon Anggota KPU-Bawaslu Digelar Terbuka

Next Post

Kantor Staf Presiden Tepis YLBHI soal Jokowi bak Orba: Jangan Jadi Sumber Fitnah

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.