Partaiku.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik publik. Dalam aturan itu disebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mencairkan JHT saat usia peserta 56 tahun, kecuali peserta mengalami cacat tetap. Sejumlah pengamat politik menilai aturan tersebut membuat tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah luntur.
Menanggapi aturan JHT itu, publik pun langsung merespons, sebagian masyarakat terutama dari kalangan buruh menolak aturan baru pencairan JHT. Tercatat, ratusan ribu orang telah menandatangani petisi daring di situs change.org untuk membatalkan aturan tersebut.
Namun, di sisi lain, menurut Direktur Eksekutif KedaiKOPI Kunto Adi Wibowo, polemik aturan JHT itu juga bisa mendongkrak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Momen ini mirip dengan tahun 2015. Kala itu, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menetapkan JHT baru bisa cair jika peserta telah terdaftar selama 10 tahun. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 menuai protes keras dari publik. Tak sampai sepekan, Presiden Joko Widodo pun memerintahkan Hanif untuk merevisi aturan itu.