Partaiku.id – Wacana untuk menghentikan usulan amendemen UUD 1945 demi mengatur wewenang MPR RI lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menguat beberapa waktu terakhir. Usulan tersebut menyusul pasca wacana amendemen penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kali pertama disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Rabu (23/2).
Sebelum wacana penundaan Pemilu 2024 menguat sebulan terakhir, MPR memang berencana memasukkan kewenangan mereka lewat amandemen. Ketua MPR Bambang Soesatyo bahkan menargetkan sidang amendemen untuk PPHN digelar April mendatang.
Saat ini, PPHN masih dalam proses pengkajian oleh Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3).
“Amendemen masih berjalan sebagaimana hasil rapat pimpinan kemarin kita berharap Badan Kajian MPR dan K3 bisa menyelesaikannya pada bulan April mendatang,” awal Desember lalu.
Usulan itu didukung hampir semua fraksi di MPR, termasuk oleh PDIP yang pada isu amendemen penundaan pemilu telah menyatakan menolak. Namun, PDIP belakangan menarik sikap mereka dan mengusulkan agar amendemen untuk PPHN ditunda sementara.