Anggota Komisi III DPR itu berkata, fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. Jika pun terpaksa, dia ingin amendemen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dan terbatas.
“Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen,” kata dia, Kamis (17/3).
(dhf/DAL)
Page 3 of 3