Partaiku.id – Dahri Saleh mengundurkan diri 15 menit usai pelantikan. Namun, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi pengunduran diri Dahri hingga saat ini. “Jika yang bersangkutan mengundurkan diri, tentu akan diproses sesuai aturan,” kata Benni melalui pesan singkat, Senin (6/6).
Benni mengatakan Kemendagri menunjuk Dahri sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan atas usulan Gubernur Sulawesi Tengah. Pelantikan Dahri pun dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir, Senin (30/5).
Kemendagri tetap akan memproses pengunduran diri Dahri. Benni mengatakan Kemendagri menyerahkan persoalan itu ke pemerintah provinsi.
“Kemendagri menyerahkan dan mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara internal,” tuturnya.
Benni memastikan pelayanan publik di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak terganggu. Ia menegaskan Kemendagri memantau kondisi di daerah tersebut.
“Untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, Kemendagri tetap melakukan pemantauan atas perkembangan penyelesaian permasalahan ini,” ucapnya.