Partaiku.id – Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai melalui putusan itu, MA telah membuktikan bahwa mereka masih berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Ia juga menyebut putusan MA menjadi kado ulang tahun bagi Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasannya dan kesadarannya. Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun,” kata Kamhar saat dihubungi, Kamis (10/8).
Kamhar pun menganggap putusan MA ini sebagai kemenangan demokrasi sekaligus kemenangan rakyat Indonesia. Ia mengatakan putusan MA sudah sesuai dengan harapan publik dan seluruh kader Demokrat.
“Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak,” ujarnya.
MA diketahui telah menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).