Partaiku.id – Aktivis Tionghoa, Lieus Sungkharisma yang konsen menginginkan agar syarat PT dihapus. Menurutnya, Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu sudah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan gugatan yang diajukan PKS itu, kata Lieus, tetap saja pencalonan presiden hanya bisa dilakukan partai-partai politik yang memperoleh suara di DPR.
“Itu artinya hak kedaulatan rakyat tetap tidak terpenuhi,” sambungnya.
Lieus memang memuji PKS yang sempat mengajukan gugatan ke MK terkait ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik minimal memiliki 20 persen perolehan suara di DPR RI.
Namun demikian, dia tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua Majelis Dewan Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang menyebut PKS telah mengakomodir kepentingan masyarakat agar munculnya figur-figur baru dalam kontestasi Pilpres 2024
Bagi Lieus gugatan tersebut tidak sepenuhnya mewakili aspirasi rakyat. Sebab, PKS masih memberi batas toleransi atas PT menjadi 7 hingga 9 persen.
“Padahal yang kita inginkan sebagai rakyat, PT itu nol persen. Dengan demikian semua anak bangsa yang berkemampuan baik, memiliki kapasitas dan kredibilitas bisa mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden,” ujarnya.