Menurut Ismail, Marullah juga berpeluang menjadi penjabat Gubernur hingga 2024.
“Ada dua kemungkinan, orang yang ditunjuk Kemendagri atau Sekda itu juga masuk di dalamnya untuk bisa ditunjuk,” ujar Ismail di Balai Kota.
Kendati begitu, menurut dia, semua keputusan itu ada di tangan Kemendagri. Ismail menambahkan, yang terpenting, penjabat yang nanti bakal menggantikan Anies memenuhi seluruh persyaratan maupun kriteria.
Untuk kriteria, Ismail menyebut, penjabat yang nanti akan menggantikan Anies harus memiliki pengalaman untuk mengurus Jakarta. Selain itu, penjabat tersebut juga memiliki pemikiran yang sejalan dengan desain besar pembangunan Jakarta.
“Sehingga di sisa waktu masa jabatan Plt tadi cenderung lebih banyak untuk melanjutkan apa yang sudah ditetapkan tersebut dan terhindar dari polemik bahkan kegaduhan politik,” jelasnya.
Di sisi lain, soal sosok Heru, Ismail menilai bahwa mantan Wali Kota Jakarta Utara itu memang memiliki rekam jejak yang bagus.
“Paling tidak kalau melihat dari track record beliau (Heru), beliau juga sebenernya punya pengalaman kan, sebelumnya kalau enggak salah di BPKAD,” ujarnya.


