Partai Keadilan Sejahterah

PKS Tanggapi Tapera

Partaiku.id – Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, memberikan tanggapan terhadap langkah Pemerintah dalam memperbarui aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut, terdapat dua kategori Peserta Tapera: Pekerja dan Pekerja Mandiri. Untuk menjadi Peserta Tapera, diwajibkan berpenghasilan minimal setara dengan Upah Minimum, sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum tidak wajib tetapi bisa menjadi Peserta. Batas usia minimal untuk mendaftar adalah 20 tahun atau sudah menikah.

Pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya telah diatur sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera adalah 3% dari gaji atau upah, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% oleh Pekerja itu sendiri. Sementara untuk Pekerja Mandiri, besaran simpanan sebesar 3% dari penghasilan ditanggung sepenuhnya oleh Pekerja Mandiri.

Perubahan signifikan terlihat pada Pasal 15 ayat (5a), di mana dasar perhitungan untuk menentukan besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. Pasal 15 ayat (4) huruf d juga mengalami perubahan, kini diatur oleh BP Tapera.

Selain itu, sekarang dasar perhitungan simpanan untuk pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan badan usaha swasta diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.

Suryadi menyatakan bahwa ketentuan baru ini akan memiliki dampak luas dan mempengaruhi banyak orang. “Oleh sebab itu, FPKS perlu memberikan beberapa catatan agar aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegas Suryadi.

Pertama, Suryadi menyoroti kelas menengah yang sudah memiliki rumah, baik karena sudah membelinya atau warisan orang tua, tetapi masih diwajibkan ikut program ini.

Dalam PP No. 25/2020 disebutkan bahwa untuk Peserta non-MBR, uang pengembalian simpanan dan hasil pengembangannya dapat diambil setelah kepesertaan Tapera berakhir, yaitu setelah pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Fraksi PKS mengusulkan agar kelas menengah ini diberikan bantuan untuk membeli properti produktif seperti ruko, yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Suryadi menyebutkan bahwa penelitian LPEM FEB UI tahun 2023 menunjukkan kebijakan ekonomi Jokowi cenderung melupakan kelas menengah.

Menurut Suryadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.

“Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR sehingga tidak bisa membeli hunian subsidi, namun di sisi lain, penghasilan mereka pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi, sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker