Menurutnya, metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus digunakan dengan tujuan mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi lebih baik, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara.
“Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan, baik dari sisi konten/muatan, maupun teknis penataannya,” katanya.
Bukhori juga menyampaikan bahwa fraksinya mengusulkan sejumlah prasyarat penggunaan metode omnibus law.
Salah satunya, menurutnya, hanya dapat digunakan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap satu bidang atau satu topik khusus tertentu atau klaster.
“Agar penyusunan peraturan perundangan tersebut fokus hanya berkaitan dengan satu tema spesifik yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan untuk digabungkan dalam satu peraturan perundang-undangan baru dengan metode omnibus,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui revisi UU PPP menjadi RUU usul inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang menolak.
(mts/arh)