Partaiku.id – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat pengesahan RUU TPKS dihadiri 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 anggota dewan tak masuk karena izin.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat yang langsung dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Sebelum dibawa ke Paripurna, RUU TPKS disetujui delapan dari sembilan fraksi dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR, Rabu (6/4). Hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS dengan alasan tak memasukkan norma kesusilaan atau pasal yang mengatur perzinaan.
Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU TPKS mulai akhir Maret lalu. Hingga disahkan per Selasa (12/4) hari ini, pembahasan RUU TPKS terhitung memakan waktu tak lebih dari dua pekan.