• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Poin-poin Penting Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang Disahkan DPR

Poin-poin Penting Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang Disahkan DPR

by Partaiku 008
April 14, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahterah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Poin-poin Penting Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang Disahkan DPRPartaiku.id – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat pengesahan RUU TPKS dihadiri 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 anggota dewan tak masuk karena izin.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat yang langsung dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.

Sebelum dibawa ke Paripurna, RUU TPKS disetujui delapan dari sembilan fraksi dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR, Rabu (6/4). Hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS dengan alasan tak memasukkan norma kesusilaan atau pasal yang mengatur perzinaan.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU TPKS mulai akhir Maret lalu. Hingga disahkan per Selasa (12/4) hari ini, pembahasan RUU TPKS terhitung memakan waktu tak lebih dari dua pekan.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: #Panja#Poin-poin Penting Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang Disahkan DPR#UU TPKSRUU TPKSWilly Aditya
Previous Post

PKB Copot Luqman Hakim dari Pimpinan Komisi II DPR

Next Post

Komarudin Watubun Nilai Menteri Jokowi Gemar Bonceng Agenda Demi Bisnis Pribadi

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.